TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi amankan tiga pelaku penganiayaan di Jalan Lingkar Tanjung Ringgit Palopo pada Kamis (12/9/2024) malam.
Ketiganya diketahui berinisial AW (18), PT (17) dan SA (15). Mereka merupakan warga Jalan Lingkar Tanjung Ringgit Palopo.
Mereka diamankan karena menganiaya Adnan, warga Jalan Kelapa yang merupakan karyawan salah satu cafe di Jalan Lingkar Tanjung Ringgit.
Kejadian tersebut berawal saat Adnan duduk di cafe tempatnya bekerja.
Tak lama, tiga remaja yang berboncengan berhenti di depan cafe tersebut dan pelaku menghampiri korban.
Mereka kemudian memukul dan menusuk tangan serta pinggang korban menggunakan badik. Pemilik cafe yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan penganiayaan tersebut, tim langsung menuju ke TKP untuk mencari informasi. Setelah mengetahui kronologi dan identitas pelaku, tim melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya saat terlapor sedang tidur," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Saat diamankan, AW dan PT dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman keras (Miras). Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolres Palopo.
Tak hanya mengamankan ketiga terlapor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik berukuran 20 sentimeter, dua anak panah serta ketapel.
Saat diinterogasi, PT mengaku telah menusuk korban dua kali menggunakan badik. AW juga mengaku turut menganiaya korban dan mengancamnya dengan busur.
Terlapor lainnya yang merupakan pelajar SMP yakni SA juga mengaku ikut menganiaya korban. Ketiganya merasa kesal karena sering diejek korban saat melintas di depan cafe tersebut. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini