TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketiganya yakni Kabupaten Gowa, Sinjai, dan Soppeng.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele menjelaskan hal ini ada kaitannya dengan kemampuan belanja pegawai.
"Setahu saya berkaitan keterbatasan APBD, karena kan kalau mengusulkan harus ditopang APBD untuk pembayaran gaji. Jadi alasan utama menurut saya itu," jelas Sukarniaty, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskan, porsi pembayaran gaji ASN sudah dirumuskan dalam tiap APBD kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kabupaten/Kota se-Sulsel, Lutim Terbanyak
Besaran belanja pegawai pun tidak boleh melebihi 30 persen alokasi pada APBD.
Hal ini disebutnya sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan.
"Belanja pegawai di tiga daerah itu sudah sampai 30 persen. Ambang batas belanja pegawai kan sesuai aturan kemenkeu 30 persen," katanya.
Saat ini pendaftaran CPNS telah dibuka pemerintah sejak 20 Agustus lalu.
Masa pendaftaran terbuka sampai 6 September 2024.
Sementara itu pendaftaran PPPK juga segera dibuka.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
"Setelah CPNS ini akan selesai, karena kemarin terkait beberapa persiapan teknis daerah belum tuntas. Setelah Agustus - September selesai," jelas Azwar Anas saat hadir di Rakor Kelembagaan yang Agile Melalui Digitalisasi Pemerintahan di Hotel Four Points pada Senin (26/8/2024).
Azwar Anas mengaku masih banyak persiapan teknis yang harus dimaksimalkan.
Sementara untuk formasi PPPK, Pemerintah masih akan prioritaskan bagi tenaga yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN)
"Masih banyak semoga segera selesai. Sekali lagi data yang kita tuntaskan tahun ini PPPK yang terdata di BKN," katanya.
Saat ini, Kemenpan RB sudah menerbitkan tiga peraturan baru terkait kebijakan Pengadaan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024.
Diantaranya Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Lalu KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini Daftar Formasi CPNS 2024 dan PPPK Semua Kabupaten di Sulsel:
1. Pemprov Sulsel : CPNS 6, PPPK 12.419
2. Bantaeng : CPNS 0, PPPK 219
3. Barru : CPNS 176, PPPK 231
4. Bone : CPNS 75, PPPK 50
5. Bulukumba : CPNS 105, PPPK 72
6. Enrekang : CPNS 25, PPPK 77
7. Gowa : CPNS 0, PPPK 0
8. Jeneponto : CPNS 30, PPPK 170
9. Selayar : CPNS 50, PPPK 80
10. Luwu : CPNS 17, PPPK 944
11. Luwu Timur : CPNS 934, PPPK 2.293
12. Luwu Utara : CPNS 0, PPPK 1.006
13. Maros : CPNS 0, PPPK 200
14. Pangkep : CPNS 28, PPPK 122
15. Pinrang : CPNS 0, PPPK 325
16. Sidrap : CPNS 112, PPPK 345
17. Sinjai : CPNS 0, PPPK 0
18. Soppeng : CPNS 0, PPPK 0
19. Takalar : CPNS 85, PPPK 60
20. Tana Toraja : CPNS 433, PPPK 703
21. Toraja Utara : CPNS 200, PPPK 1.637
22. Wajo : CPNS 22, PPPK 565
23. Makassar : CPNS 186, PPPK 2.117
24. Palopo : CPNS 200, PPPK 100
25. Parepare : CPNS 88, PPPK 1.132.
Jadwal CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
6. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
7. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November: s.d 17 Desember 2024
16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
24. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
25. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025. (*)