"Alhamdulillah kami kemarin menerima kunjungan dari partai non parlemen di Jatim. Dalam diskusi itu, kami menyepakati dan memiliki visi yang sama dengan bursa yang kami miliki, utamanya adalah calon pemimpin yang siap mewadahi wong cilik," pungkasnya.
Kini Khofifah Indar Parawansa - Emil Elistianto Dardak, telah mendapat rekomendasi dari sebagian besar partai.
Yaitu Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PAN, PKS, PPP, dan PSI, yang semuanya masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Sementara PKB yang juga masuk KIM Plus, diketahui bakal membuat poros baru bersama PDI Perjuangan dan partai non parlemen.
Khofifah-Emil sendiri rencananya bakal mendaftar Pilgub ke KPU Jatim pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono atau Kanang menyatakan ketika regulasi memungkinkan bagi partainya untuk mengusung paslon sendiri, maka hal itu akan dimanfaatkan betul.
"Kita loyal pada keputusan konstitusi. Itu sudah jelas dan garis. Kami tidak akan bertentangan dengan apa yang diputus," kata Kanang, Kamis (22/8/2024).
Putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 sebelumnya memang menjadi angin segar bagi banyak partai termasuk PDIP di Jatim.
Sebab, pada putusan tersebut melonggarkan ambang batas pencalonan Pilkada. Tidak lagi berpatokan 20 persen kursi DPRD sebagaimana regulasi sebelumnya.
Sementara, pada putusan terbaru MK ada sejumlah ketentuan yang membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara.
Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah.
Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih.
Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim.
Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 21 kursi DPRD Jatim atau belum memenuhi 20 persen total kursi dewan yakni 24 kursi DPRD Jatim.