TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Kesepakatan tersebut melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Wajo, Senin (26/8/2024).
Adapun tiga Ranperda disepakati, yakni perubahan APBD 2024, Fasilitasi dan Dukungan Bagi Pesantren serta perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini.
Pj Wajo Wajo Andi Bataralifu mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
"Hal itu dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta perubahan prioritas dan plafon anggaran," katanya.
"Adapun kesepakatan antara Pemkab dan DPRD yaitu sehubungan dengan adanya perubahan penganggaran berdasarkan kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024," sambungnya.
Baca juga: DPRD Wajo Rapat Paripurna Bahas Anggaran Perubahan Daerah 2024
Sehingga, rancangan perda ini dilanjutkan pada tahap evaluasi yang kemudian dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.
Begitupun dengan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
"Berdasarkan Rekomendasi Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 000.8.1.1/3421/Biro tentang Rekomendasi persetujuan penataan kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo, maka secara prinsip Gubernur Sulsel menyetujui, perubahan tipe Dinas Perikanan dari tipe B menjadi tipe A, perubahan nomenklatur Bappelitbangda tipe A menjadi Bapperida tipe A dan membentuk Dinas Perpustakaan dan kearsipan tipe C," sebutnya.
Dikatakan, terkait Ranperda Fasilitasi dan Dukungan bagi pesantren bersifat wajib dilakukan.
"Rancangan Perda tersebut telah mendapatkan hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.2/3497/B.HUKUM, tertanggal 23 Agustus 2024, sehingga dapat dilanjutkan dengan pengajuan nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah," katanya.
Bataralifu menegaskan seluruh pimpinan perangkat daerah agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat asas.
"Semua perangkat daerah harus kerja maksimal sebelum berakhirnya tahun anggaran demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo," tandasnya.(*)