Dr Sakka Pati putusan MK jika tidak diikuti maka akan merepotkan penyelenggara pilkada.
"Putusan MK ini menambah kegaduhan politik, ketika ini tidak segera dilakukan kerepotan di penyelenggara. Karena harus menyesuaikan regulasi dan teknis pelaksanaan pilkada," jelas Dr Sakka Pati.
"Dengan munculnya ini kegaduhan awalkan tafsir regulasi, konflik antar lembaga, elit politik, muncul sutuasi ketidakpastian dalam situasi keamanan," katanya.
Putusan MK ini pun didorong bisa segera dilaksanakan.
Sebab proses penyelenggaraan Pilkada semakin dekat
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz