CPNS 2024

Link Pendaftaran CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Buka 1.109 Formasi

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Ketenagakerjaan 2024 membuka calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Alokasi kebutuhan CPNS Kemnaker 2024 sejumlah 1.109 formasi.

TRIBUN-TIMUR.COM- Kementerian Ketenagakerjaan membuka Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. 

Masa pendaftaran 20 Agustus sampai 6 September 2024. 

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Alokasi kebutuhan CPNS Kemnaker 2024 sejumlah 1.109 formasi.

Kemnaker hanya membuka seleki CPNS 2024 untuk formasi umum dan formasi khusus yang meliputi penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.

Nantinya, lokasi kebutuhan alokasi formasi CPNS Kemnaker 2024 yakni kantor Kemnaker Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kemnaker.

Seleksi CPNS Kemnaker 2024 terbuka bagi lulusan pendidikan minimal D3 dan D4/S1 berbagai jurusan.

Periode pendaftaran CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB sampai 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Proses pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat Daftar CPNS Kemnaker 2024
Mengutip Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024, simak persyaratan umum dan khusus pendaftaran CPNS Kemnaker 2024 di bawah ini.

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4,00;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. 

Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta Ibu Kota Nusantara;
  • Bersedia mengabdi di Kementerian Ketenagakerjaan dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal sebagai CPNS, kecuali terdapat kebutuhan organisasi;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:

Halaman
12

Berita Terkini