"Segala kepentingan kalau tidak diatur, nanti dibuatkan UU-nya. Ini yang rusak di negara kita sekarang, bukan karena kepentingan umum. Kepentingan golongan tertentu di challeng ke MK, MK kabulkan. Pihak rusak bukan hanya MK, tapi KPU-nya juga ikut rusak dari segi etik. Ringkasnya cara kita berhukum tanpa lagi dengan supremasi etik dan moral," katanya.
Prof Amir menyebut sudah saatnya pemangku kepentingan bergerak atas rakyat.
Lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif harus berpihak kepada masyarakat.
"Sudah sepatutnya pemangku kepentingan di negeri ini berbuat dan bertindak atas nama kepentingan umum. kita ini kan negara dengan berbentuk pemerintahan “republik” andaikan ini disadari semua oleh para pejabat-pejabat tersebut, tidaklah selalu muncul kisruh yang seperti ini, hingga menyebabkan teori-teroi hukum yang kita ajarkan dan pelajari di perguruan tinggi seolah menjadi lumpuh," jelasnya
Diskusi ini juga menghadirkan Guru besar Unhas Prof Aswanto
Lalu Guru Besar UMI Prof Muin Fahmal dan Prof Ma'aruf Hafidz
Serta Andi Ruhban dari Asosiasi Dosen Pendidikan Anti Korupsi/ADPAKI.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz