"Memang harus segera diakhiri. Hampir semua kampus se-Indonesi turun ke jalan. Jangan lagi ada hal yang tidak perlu terjadi tapi terjadi
Guru Besar UMI Prof Muin Fahmal menilai putusan MK ini sudah mengikat
"Putusan hakim apalagi hakim MK itu final dan mengikat. Tidak bisa diapa-apai," jelas Prof Muin Fahmal.
Diketahui, dua materi krusial termuat dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama pada pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kemudian perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.
Prof Muin Fahmal mengaku respon DPR RI yang menentang putusan MK masuk kategori melanggar hukum.
"Kalau DPR memperbaiki, menolak atau tidak menjalankan putusan MK maka saya berpendapat itu perbuatan melanggar hukum. Bahkan bisa digolongkan perbuatan Makar," jelas Prof Muin Fahmal.
"Alasannya meronrong kewibawaan negara. Tindak pidana dan dapat dipersamakan Makar," lanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz