Adapun cara melakukan perhitungan nilai peserta CPNS yakni sebagai berikut:
Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen
Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen
Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen
Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2)
6. Pemberkasan
Tahap terakhir yang harus dilalui oleh peserta yakni pemberkasan.
Peserta akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.
Mengutip dari berbagai sumber, peserta yang lolos seleksi CPNS dan PPPK 2024 diwajibkan menyiapkan sekitar 10 dokumen, diantaranya :
File scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai
File scan SKCK
File scan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani langsung oleh pihak terkait
File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi
File scan Surat Keterangan terbebas dari Narkoba atau tidak mengkonsumsi Narkoba
File scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani