Jenderal Lapangan, Ilham Tamam mengatakan ada beberapa daerah pemilihan yang kuota perempuannya tidak mencukupi 30 persen.
“Jika kita mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 177 paling sedikit setiap dapil harus 30 persen perempuannya,” katanya.
Ia mengatakan ada 3 dapil yang tidak memenuhi persyaratan. Yakni dapil 1, Dapil 6 dan Dapil 4.
“Putusan MA memberikan pertimbangan hukum, apabila tidak diakomodir putusan tersebut, maka partai beserta calon di diskualifikasi,” jelasnya. (*)