3. Melibatkan Masyarakat Adat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan.
4. Menolak tegas penetapan tata batas kawasan hutan negara oleh KLHK melalui BPKH Wilayah VII Makassar di wilayah adat karena tidak sesuai dengan kawasan hutan negara.
5. Segera menjalankan putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
6. Menolak tanah objek reforma agraria yang tidak melibatkan kelembagaan adat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat adat.
7. Menolak izin usaha yang tidak partisipatif dalam wilayah adat.
8. Segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
9. Menolak kebijakan atau undang-undang yang meminggirkan masyarakat adat, seperti Omnibus Law, KUHP, UU Minerba, dan UU KSDAE. (*)