Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PERJALANAN Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Wajib Lapor Hingga 2032
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jessica Wongso Wajib Lapor Hingga 2032, Jika Lakukan Tindakan Kejahatan Lagi Bakal Kembali Masuk Bui.