HUT ke 79 RI

781 Napi Lapas di Gowa Dapat Remisi HUT RI, Adnan: Jadikan Momentum untuk Berubah!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan bersama Kalapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Andi Moh Syarif dan Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani saat memberikan remisi kepada perwakilan narapidana secara simbolik pada peringatan Upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Sulsel, Sabtu (17/8/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A dan Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 781 napi dapat remisi pada perayaan HUT ke-79 RI.

Mereka menerima surat keputusan (SK) remisi yang diserahkan langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan pada peringatan Upacara HUT ke 79 RI di Lapangan Upacara, Kantor Bupati Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (17/8/2024).

Adnan berpesan kepada seluruh warga binaan mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” katanya.

Baca juga: Dua Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi Bebas HUT RI

Hari kemerdekaan jadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program binaan.

Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku berlaku.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran lembaga pemasyarakatan baik tingkat pusat, maupun daerah.

Kalapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, Andi Moh Syarif menuturkan pemberian remisi umum untuk penghuni Lapas Narkotika diberikan kepada 466 orang WBP dari 584 penghuni lapas. 

“Dari 584 penghuni lapas ini tersisa 118 WBP yang belum menerima remisi, sebab dinyatakan belum bersyarat baik secara administratif dan subtantif,” ujarnya.

Adapun remisi diberikan mulai RU I untuk 1 bulan sebanyak 1 orang, 2 bulan 63 orang, 3 bulan 168 orang, 4 bulan 124 orang, 5 bulan 97 orang dan 6 bulan sebanyak 11 orang. 

Sedangkan untuk RU II pada remisi 4 bulan hanya 1 orang dan pada 5 bulan hanya 1 orang.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A, Yohani menyebut sebanyak 315 orang WBP yang menerima remisi dari 410 penghuni lapas perempuan.

“Jadi ada 315 orang WBP yang menerima remisi pada tahun ini dan masih ada 95 orang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat administratif dan subtantif," ucapnya

Dia merinci remisi juga diberikan secara bervariatif ada yang 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan 50 orang.

Remisi 3 bulan 139 orang, 4 bulan 61 orang, 5 bulan 27 orang, 6 bulan 6 orang, sementara yang remisi umum II hanya 3 orang pada remisi 3,4 dan 5 bulan.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini