"Kami memiliki banyak calon yang sangat berpotensi, termasuk para Wakil Ketua Umum DPP Golkar. Kami tidak kekurangan kader berkualitas," tambah Marzuki Wadeng.
Adapun AD/ART yang dimaksud Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng jika Gibran maju mencalonkan ketua umum adalah sebagai berikut.
Hal itu juga merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019
Di mana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.
Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:
1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.
2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.
4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.(*)