'Saya tidak mengatakan bahwa Gibran otomatis gugur, tetapi aturan internal Golkar jelas harus diikuti'.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belakangan ini, flayer dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka sebagai calon ketua umum DPP Partai Golkar ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp.
Munculnya nama Gibran menyusul pengunduran diri Airlangga Hartarto dari posisi ketum DPP Golkar.
Flayer-flayer ini menunjukkan dukungan dari berbagai pihak untuk Gibran menggantikan Airlangga.
Dalam poster tersebut tampak gambar Gibran dengan busana surjan Jawa dan blangkon dengan mengepalkan tangan ke depan.
Diposter itu tertulis 'Deklarasi Gibran Rakabuming Raka For Ketum Golkar 2024-2029'.
Baca juga: Dukungan Jokowi Ketua Umum Golkar Mulai Muncul, Anggota Dewan Pakar Ungkap Peran Presiden di Parpol
Pembuat poster tersebut mengatasnamakan Koalisi Muda Pembaharuan Golkar (KMPG).
Menanggapi itu, Sekretaris Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng menjelaskan bahwa Partai Golkar memiliki aturan ketat dalam proses pemilihan calon ketua umum.
Menurutnya, dalam proses penjaringan, Golkar berpedoman Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Salah satunya, seorang calon harus telah aktif sebagai pengurus minimal selama lima tahun sebelum bisa dicalonkan.
"Jadi, untuk menjadi ketua umum Golkar, seseorang harus memenuhi persyaratan tersebut, termasuk harus aktif minimal lima tahun sebagai pengurus. Itu adalah ketentuan yang harus dipatuhi," jelas Marzuki Wadeng, Selasa (13/8/2024).
Dengan aturan tersebut, wapres RI terpilih itu dianggap tidak memenuhi syarat lima tahun sebagai caketum.
"Saya tidak mengatakan bahwa Gibran otomatis gugur, tetapi aturan internal Golkar jelas harus diikuti. Jadi kita ini tidak salah ambil," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa partainya sejatinya memiliki banyak kader potensial.
Bahkan, seluruh Waketum DPP Golkar dianggap sangat layak mencalonkan diri.
"Kami memiliki banyak calon yang sangat berpotensi, termasuk para Wakil Ketua Umum DPP Golkar. Kami tidak kekurangan kader berkualitas," tambah Marzuki Wadeng.
Adapun AD/ART yang dimaksud Sekretaris DPD I Golkar Sulsel Marzuki Wadeng jika Gibran maju mencalonkan ketua umum adalah sebagai berikut.
Hal itu juga merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019
Di mana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.
Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:
1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.
2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.
3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.
4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI
7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.(*)