Hukuman Zina
Zina adalah perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan akan menyebabkan dosa bagi pelakunya.
Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku zina.
Hukuman tersebut dibedakan berdasarkan jenis zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan, yang dilakukan oleh orang yang belum sah atau belum pernah menikah.
Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.
Pelaku zina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk dan diasingkan selama setahun, sedangkan pelaku zina muhsan dijatuhi hukuman rajam.
Hukuman ini berdasarkan hadis berikut:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Sementara itu, status hukum dari anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
Anak tersebut tetap dianggap sebagai anak yang suci tanpa dosa. Anak tersebut tetap berhak masuk surga bersama orang-orang yang baik, asalkan juga melakukan amal shaleh seperti orang muslim lainnya, yaitu melakukan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Allah SWT telah memberikan peringatan mengenai dosa zina dengan tegas. Larangan dosa zina ini tertulis dalam Al Quran pada surat Al Isra ayat 32 yang berbunyi berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Jadi, apabila diartikan, dosa zina adalah suatu perbuatan bersenggama yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan atau hubungan pernikahan.
Tak hanya itu saja, dosa zina juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan bersenggama yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang telah terikat dengan pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istri atau mahramnya.