TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada salah seorang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Sutarni (24).
Sutarni bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat.
Santunan kecelakaan kerja untuk Sutarni berupa uang tunai sebesar Rp2 juta.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin mengatakan santunan itu sebagai bentuk perhatian dan kepedulian KPU Sinjai kepada Sutarni.
"Santuan ini sebagai ungkapan perhatian dan rasa hormat kepada yang bersangkutan dan keluarga,“ katanya, Sabtu (10/8/2024).
Sementara itu Sutarni menjelaskan kronologi dirinya kecelakaan pada saat bertugas.
Ia mengataka pada saat itu (3 Juli 2024) cuaca sangat tidak mendukung, hujan deras, dan longsor kecil, sehingga banyak tanah dan batu-batuan kerikil bercampur pasir yang masuk ke jalanan.
Namun keadaan itu tidak menghalangi Sutarni untuk melaksanakan tugasnya.
Ia bertugas sore hingga petang karena pemilih yang akan di coklit adalah kebanyakan petani.
“Mayoritas petani yang pagi ke ladang dan menjelang petang pulang kerumah,” katanya.
Sutarni selesai melakukan pencoklitan pukul 20.00 WITA dan langsung menuju ke Sekretariat PPS Desa Gunung Perak untuk melakukan pelaporan harian seperti hari-hari sebelumnya.
Pada saat diperjalanan, tepatnya di Jalan Poros Lembanna-Batu Leppa keadaan cuaca semakin memburuk.
Hujan semakin deras, angin bertiup kencang, berkabut, dan jalanan di penuhi tanah, kerikil, bercampur pasir.
Dengan kondisi ini Sutarni mengaku penglihatannya tidak terlalu jelas.
Dia pun terjatuh dan terperosok di tengah jalanan dan tidak bisa berdiri.