TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pria yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) inisial AS (34) harus berurusan dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar karena melakukan tindak kekerasan terhadap bayi tujuh bulan.
Bayi yang disiksa itu merupakan anak dari pacarnya.
Videonya memperlakukan anak pacarnya secara tidak wajar itu viral di media sosial.
Di mana AS mengayun keras bayi lalu melemparnya ke udara berulang-ulang.
Ia kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Viral Video Bayi di Makassar Disiksa Pacar Ibunya, Korban Diayun Keras Lalu Dilempar ke Udara
Kepada polisi, AS mengakui perlakuan terhadap bayi itu adalah bentuk rasa gemas.
"Kalau pengakuan dari pelaku sendiri dia gemas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/8/2024) siang.
Namun, tindakan rasa gemas AS itu menimbulkan luka pada bayi mungil tersebut.
"Tapi tindakan tersebut menyebabkan bayi luka baik secara fisik juga bayi setelah diguncang," ujarnya.
Dalam kasus itu, AS kata Devi telah ditetapkan tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.
"Kita kenakan pasal 80 ayat 1 Undang undang perlindungan anak dan juga pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, viral video aksi kekerasan seorang pria terhadap bayi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman video berdurasi 30 detik, aksi kekerasan itu direkam sendiri oleh pelaku.
Terlihat pelaku dalam video tersebut memegang kaki dan kepala sang bayi lalu diayunkan kemudian di lempar ke atas beberapa kali.
Tidak hanya itu, dalam video lain memperlihatkan bayi malang ini tengah tertidur di dalam mobil sambil menangis usai disentil oleh pelaku.