Menteri Agama Pangkas Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Gus Men: Kader Gerindra Harus Menangi Pilkada

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas

Hanya saja, katanya masih ada hambatan lain untuk persolan tersebut, yaitu izin dari kepala daerah.

"Saya jamin kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit. Problemnya nanti di kepala daerah," ungkapnya.

Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerindra yang menang Pilkada 2024 untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah. 

"Hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi (Kemenag), kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut.

"Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman," ucapnya.(*)

Berita Terkini