JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan penting terkait perizinan pendirian rumah ibadah.
Mulai sekarang, proses perizinan tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sebaliknya, izin pendirian rumah ibadah cukup diajukan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag).
“Rekomendasi dari FKUB tidak lagi diperlukan. Proses perizinan rumah ibadah kini hanya perlu melalui Kementerian Agama,” jelas Yaqut dalam acara dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan prosedur dan mempercepat proses perizinan.
Dengan penghapusan rekomendasi FKUB, diharapkan pendirian rumah ibadah dapat dilakukan lebih efisien tanpa melalui berbagai lapisan birokrasi yang panjang.
Yaqut menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendirikan tempat ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Perubahan aturan ini nantinya bakal berlaku setelah adanya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
Sebab, pemerintah menilai telah terjadi hambatan pendirian rumah ibadah lantaran memerlukan rekomendasi FKUB.
Padahal, pemerintah telah berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah.
Perubahan aturan ini telah disepakati Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan Perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," kata Yaqut.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Umum GP Ansor mengajak kader Partai Gerindra untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah, jika menjadi terpilih menjadi kepala daerah dari hasil Pilkada 2024.
"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi pilkada-pilkada di daerah yang akan datang," kata Yaqut.
Yaqut pun memastikan, dengan aturan baru tadi, pendirian rumah ibadah dari Kemenag akan lebih mudah.
Hanya saja, katanya masih ada hambatan lain untuk persolan tersebut, yaitu izin dari kepala daerah.
"Saya jamin kalau rekomendasi di Kementerian Agama pasti mudah tidak akan dipersulit. Problemnya nanti di kepala daerah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Yaqut mengajak kader Partai Gerindra yang menang Pilkada 2024 untuk mempermudah izin pendirian rumah ibadah.
"Hambatannya apa? Kepala daerah. Kepala daerah setelah lolos rekomendasi (Kemenag), kemudian izin ini harus diterbitkan oleh kepala daerah," kata Yaqut.
"Bapak-Ibu sekalian memiliki kewajiban untuk memenangkan kepala-kepala daerah dari Gerindra yang pasti memiliki komitmen besar atas keragaman, atas keberagaman," ucapnya.(*)