TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Sat Res Narkoba Polres Sinjai, memeng amankan 28 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika selama 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifulah Syan.
AKP Syaifulah mengatakan pihaknya menerima 22 laporan (LP) penyalahgunaan narkoba.
“Dari laporan tersebut, sebanyak 28 tersangka yang diamankan,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan kata AKP Syaifulah 18,42 gram sabu.
Tak hanya sabu, Sat Res Narkoba juga mengamankan barang bukti obat terlarang daftar G sebanyak 200 butir.
Ia juga mengajak kepada masyarakat Sinjai untuk memberantas narkoba di Bumi Panrita Kitta.
“Mari kita bersama-sama dan bersinergi untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Sinjai,” ujarnya.
“Dengan kebersamaan niat dan tekad maka Insha Allah kita bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Sat Reskrim Polres Sinjai rutin mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan anak muda dan pelajar.
“Kita juga rutin turun ke sekolah untuk mensosialsikan bahaya narkoba,” katanya.(*)