Khairil mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa saksi, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga ditemukan bukti yang cukup.
Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel.
Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.
Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.
Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih.
Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan," bebernya.
Khairil melanjutkan, tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak. Padahal AA mengetahui personel manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.(*)