Besok 83 Kepala Desa di Takalar Sulsel Dilantik, 3 Orang Tidak Bersyarat

Penulis: Makmur
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Andi Rijal.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sebanyak 83 kepala desa se-Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan akan dilantik, Kamis (1/8/2024).

Pelantikan itu dalam rangka penambahan masa jabatan kepala desa atas dasar Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"InsyaAllah besok akan dilantik 83 kepala desa se-Kabupaten Takalar. Akan dilantik langsung oleh Penjabat Bupati Takalar Setiawan Aswad," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Takalar, Andi Rijal, Rabu (31/7/2024).

Penambahan jabatan kepala desa itu terbagi atas dua kelompok.

"Ada 49 kepala desa yang ditambah lima tahun karena dilantik 2021 dan ada 37 kepala desa ditambah enam tahun karena dilantik 2022," jelasnya.

Diketahui, jumlah desa di Takalar berjumlah 86.

Saat ini ada tiga kepala desa yang tidak bersyarat untuk ditambah masa jabatannya.

Ketiganya kepala Desa Cakura, kepala Desa Rewataya, dan kepala Desa Kadatong.

"Kepala Desa Cakura karena sedang bermasalah di PTUN. Kepala Desa Rewataya karena kepala desa definitifnya meninggal dunia dan sekarang dijabat PJ. Kepala Desa Kadatong karena diberhentikan sementara disebabkan karna sedang berkasus," kata Andi Rijal.

Turut dilantik pula besok Ketua Penggerak PKK Tingkat Desa se-Kabupaten Takalar.(*)

Berita Terkini