TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Warga Desa Buntu Batu, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan digerebek polisi saat asyik bermain judi kiu-kiu.
Empat penjudi kiu-kiu berinisial BK (55), SB (47), MM (51), dan CC (48).
Sementara satu orang pelaku lain yakni AM berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku kasus perjudian ini terungkap setelah banyaknya laporan dari warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sebuah gubuk kayu yang sering digunakan warga untuk bermain judi.
Baca juga: 17 Orang Ditangkap saat Operasi Pekat Lipu Luwu: 5 Motor Curian Rp3,4 Juta Uang Hasil Judi Diamankan
"Kami kemudian kembangkan, karena kebetulan ini Operasi Pekat. Sehingga anggota kami mengecek kebenaran informasi tersebut," jelasnya, Rabu (31/7/2024).
"Dan pada saat dilakukan pengecekan, ditemukan ada masyarakat serung berkumpul salah satu pos di situ. Yang biasa dijadikan tempat berkumpul kalau malam," tambahnya.
Setelah dirasa cukup bukti, dilakulan penggerebekan pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 22.00 Wita malam.
"Kami menemukan lima orang sedang bermain judi jenis kiu-kiu. Dari lima orang tersebut, kami amankan empat orang. Dan satu melarikan diri dan sedang dalam pengejaran," terangnya.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.472.000.
"Barang bukti yang kami amankan satu lembar sarung yang notabenenya dijadikan alas untuk bermain judi. Kemudian satu set kartu domino dan uang tunai sebanyak Rp3.472.000," bebernya.
Dari hasil interogasi penyidik Polres Luwu, pelaku mengakui kerap kali berjudi dengan alasan menghabiskan waktu luang.
"Pasal 303 disangkakan. Ancaman hukuman sekitar 6 tahun maksimal 10 tahun penjara," ujar Saleh.
Saleh berharap masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum. Apapun alasannya, main judi melanggar aturan," tutupnya.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana