Alasan Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Padahal Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur tersenyum setelah mendengar divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (24/7/2024).

"Ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Dengan tindakan yang sudah kami lakukan, penyidik tersangka telah kami lakukan penahanan sebagaimana dalam surat perintah penahanan," tuturnya.

Laporan Palsu

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu atas kematian Dini Sera Afrianti, TikTokers janda anak 1.

Hal ini terungkap setelah Polrestbes Makassar menangkap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka tunggal pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Diketahui hubungan antara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur merupakan sepasang kekasih.

Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur mulai menjalin asmara sejak Mei.

Usai kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur sempat membuat laporan palsu.

Kuat dugaan Gregorius Ronald Tannur ingin menghindari jerat hukum.

Awalnya Gregorius Ronald Tannur mendatangi Polsek Lakarsantri Surabaya usai dokter National Hospital menyatakan Dini Sera Afrianti tewas.

Kepada polisi, pelaku bilang kalau ada perempuan meninggal di Apartemen Surabaya Barat, setelah asam lambung kambuh.

Dari informasi yang diberikan pelaku tersebut, Polsek Lakarsantri dan Inafis Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi.

Awalnya, polisi sempat percaya dengan laporan Ronald.

Ketika diwawancara sejumlah media, pejabat Polsek Lakarsantri mengatakan kalau Andini tewas karena penyakit bawaan, yaitu asam lambung.

 Atas bertita tersbeut, teman-teman Andini menyebarkan bukti-bukti kondisi terakhir ketika dari Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, bersama Ronald.

Akhirnya Satreskrim Polrestabes Surabaya memutuskan mengambil alih kasus tersebut. Beberapa tim pun disebar untuk mencari informasi. Di situlah kejanggalan mulai terungkap. Rabu 4 Oktober   sekira pukul 23.00 Jenazah Andini diautopsi di RSUD dr Soetomo.

Halaman
1234

Berita Terkini