TRIBUN-TIMUR.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan naik lagi pada tahun depan, 2025.
Sebelumnya, pada tahun 2024, gaji PNS juga sudah naik 8 persen.
Kenaikan gaji ASN akan terjadi di awal masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Rencana kenaikan gaji PNS disampikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga sekaligus Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Kendati demikian, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut belum ada pembahasan lebih lanjut terkait kenaikan gaji PNS.
Sebelumnya, informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
* Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500