Atas perbuatannya ini para tersangka pun dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
Tarif PSK Selebgram dan Eks Pramugari
Seorang germo asal Bogor mengaku mempekerjakan PSK berlatar belakang selebgram hingga eks pramugari, tarifnya tak main-main.
Kabar viral seorang germo asal Bogor menggaet selebgram dan eks pramugari sebagai PSK bikin geger.
Pasalnya, tarif sekali kencan untuk PSK selebgram dan eks pramugari ini mencapai Rp30 juta.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap Dimas Tri Putra (27) atas dugaan keterlibatannya sebagai germo sejak tahun 2019.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa PSK yang ditawarkan oleh Dimas bukanlah wanita sembarangan.
Mereka memiliki latar belakang sebagai selebgram, mantan pramugari, dan putri kebudayaan. Pelanggan Dimas berasal dari kalangan atas.
“Namun dengan tarif yang tinggi kemungkinan berasal dari kalangan menengah ke atas,” kata Luthfi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (14/3/2024).
Disingggung apakah konsumen itu berasal dari pejabat serta aparatur sipil negara (ASN), Luthfi belum mendetailkan.
“Masih dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk para konsumennya itu,” ungkap Luthfi.
Dimas yang sudah menjalankan aktifitasnya sejak tahun 2019 ini berhasil meraup untung sampai Rp 300 juta.
Selama ini dia 'mengolah' 20 perempuan mulai dari caddy golf, mantan pramugari, sampai puteri kebudayaan menjadi budak yang diperjualbelikan kepada pria hidung belang.
“Para korban awalnya didekati oleh tersangka. Kemudian, diajak untuk bekerja dengan beberapa kategori. Ada Mican, Short Time, Long Time,” bebernya.