TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kawanan sobis asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, ditangkap setelah tipu warga Bogor, Jawa Barat.
Kawanan yang berjumlah lima orang itu terdiri dari dua perempuan dan tiga pria.
Perempuan RR (53) dan MA (26).
Sementara tiga pria berinisial RA (29), FF (28), dan AA (27).
Penangkapan oleh Resmob Polda Sulsel dipimpin Kanit Kompol Benny Pornika dan Panit II Ipda Abdillah Makmur.
Diawali dengan menciduk RA alias Ciking di Jl Poros Maros-Makassar Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.
Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap empat pelaku lainnya di Kecamatan Dua Pitue dan Kecamatan Pintu Riawa Kabupaten Sidrap.
Baca juga: BREAKING NEWS: Passobis Asal Palu Ditangkap di Jl Pajjaiyang Makassar
Ipda Abdillah Makmur menjelaskan, kasus yang dialami warga Bogor ini, bermula saat korban membuka aplikasi Instagram dan melihat barang di Id. Bangkok styles.
Korban yang tergiur, lalu mengklik link yang tertera di Instagram tersebut.
"Lalu korban dengan terlapor melakukan komunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dan korban membeli pakaian rok," kata Ipda Abdillah Makmur kepada Tribun-Timur.com, Senin (22/7/2024).
Setelah korban melakukan transfer sejumlah uang, barang yang dipesan kepada pelaku ditahan pihak Bea Cukai.
"Dan terlapor mengaku dari pihak Bea Cukai dan menginformasikan jika barang pesanan pelapor tertahan sehingga harus diselesaikan," ungkapnya.
Pelaku lalu mengancam korban akan membawa ke jalur hukum jika pelapor tidak menyelesaikan masalah barang yang tertahan itu.
"Kemudian pelapor mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi barang yang dikirimkan ke rekening yang berbeda sebanyak empat kali," ucapnya.
Setelah mengirim uang sebanyak empat kali, kata Abdillah, pelapor baru sadar menjadi korban penipuan.
"Setelahnya mengirimkan uang pelapor sadar bahwa telah menjadi korban penipuan setelahnya suami pelapor (saksi) menegur korban," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pelapor Ruri Susanti (53) mengalami kerugian hingga Rp221 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.
Baca juga: Terungkap! Motif Penipuan Eks Karyawan PDAM Makassar yang Dipecat Sejak Maret
Polda Jabar pun berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya kelima terduga pelaku tertangkap.
Dalam penangkapan itu, Resmob Polda menyita 12 ponsel yang enam diantaranya merek iPhone.
Selain itu, juga disita dua unit mobil serta dua kartu debit ATM.
5 Passobis Pinrang Tipu Warga Sinjai Iming-iming iPhone
Beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.
Mereka yang diamankan WD (24), AHM (26), RRB (42), IWP (32) dan NF (30).
Pelaku menipu Musni (42) warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Peristiwa itu terjadi di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (20/6/24).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan lima orang yang diduga pelaku penipuan tersebut.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 dilaporkan korban, Musni
Modus pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban.
Kemudian pelaku menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor NMax dari kantor perusahaan pelaku.
“Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," katanya, Minggu (30/6/2024).
Korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku yang menawarkan barang.
Korban mendatangi toko pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro.
“Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max,” ujarnya.
Namun korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4 juta dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1,95 juta.
“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.
Korban selanjutnya mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.
Berdasarkan laporan polisi dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai mengidentifikasi alamat dan identitas pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Tim Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dengan Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa mereka menjual kompor elektronik kepada korban lalu menghubungi korban dengan klaim hadiah motor Yamaha NMax.
“Hasil penipuan kemudian dibagi rata oleh kelima pelaku,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)