WNA Myanmar Rudapaksa Anak

Buntut Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Pengungsi Rohingya di Makassar Terancam Bui 15 Tahun dan Deportasi

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.

WNA yang sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.

Pasalnya, Yamin berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).

"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.

Untuk saat ini, Yamin pun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Baca juga: 6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun

Kronologi 

Terungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), melakukan rudapaksa anak di bawah umur hingga mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.

Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.

Dari perkenalan itu, intensitas kedekatan Muhammad Yamin kian terjalin 

Bahkan pelaku telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Kolase Warga Negara Asing atau WNA Myanmar Muhammad Yamin rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). (kolase Tribun Timur)

"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.

Setelah kedekatannya terjalin, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Usai melakukan perbuatan susila itu, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan. 

Baca juga: Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya

Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.

WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

 


 

 

 

 

 

Berita Terkini