TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 15 tahun penjara.
WNA yang sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar ini, dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.
Pasalnya, Yamin berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).
"Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.
Untuk saat ini, Yamin pun mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Baca juga: 6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun
Kronologi
Terungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), melakukan rudapaksa anak di bawah umur hingga mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.
Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.
Dari perkenalan itu, intensitas kedekatan Muhammad Yamin kian terjalin
Bahkan pelaku telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.
"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.
"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.
Setelah kedekatannya terjalin, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.