WNA Myanmar Rudapaksa Anak

6 Fakta Pengungsi Rohingya Rudapaksa Gadis 16 Tahun hingga Melahirkan di Makassar, Buron 1 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Warga Negara Asing atau WNA Myanmar Muhammad Yamin rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sederet fakta-fakta Warga Negara Asing atau WNA Myanmar Muhammad Yamin rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Atas perbuatannya, Muhammad Yamin kini mendekam di Polrestabes Makassar.

Berdasarkan data dihimpun tribun-timur.com, berikut fakta-fakta pelaku rudapaksa gadis 16 tahun di Makassar hingga melahirkan:

1. Buron 1 Tahun

Pria 28 ini sempat menjadi buron kurang lebih 1 tahun usai melakukan aksi bejatnya September 2023.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

2. Terancam 15 tahun penjara

Kini Muhammad Yamin terancam 15 tahun penjara.

WNA Myanmar ini dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, proses hukum terhadap Yamin, juga akan dikoordinasikan dengan imigrasi.

“Nanti menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk melakukan deportasi kita harus berkoordinasi dengan imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR," kata Kompol Devi ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/7/2024) petang.

Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). (Tribun Timur)

3. Terlibat Demo Pengungsi Rohingya di Makassar

Pelaku juga sempat terlibat aksi kericuhan saat demo pengungsi Rohingya di Makassar 2017 lalu.

Diketahui, Ratusan pengungsi dari suku Rohingya, Myanmar yang berdiam di Makassar berunjuk rasa di depan gedung Menara Bosowa, Rabu (26/7/2017) lalu.

Mereka menuntut perhatian dari komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi atau UNHCR.

Aksi demonstrasi sengaja dilakukan di Menara Bosowa.

Baca juga: Siapa Muhammad Yamin? WNA Myanmar Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Makassar, Pengungsi Rohingya

Sebab, kantor International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) berlokasi di gedung 22 lantai itu.

Salah satu suku Rohingya, Ali Juhar mengatakan, suku Rohingya yang tinggal di Makassar berjumlah 210 orang.

Selama tujuh tahun mereka tinggal di Makassar tanpa status yang jelas.

Mereka mengaku sudah jengah dengan janji-janji dari UNHCR untuk bisa memberikan mereka penghidupan yang layak.

UNHCR menjanjikan mereka segera diberangkatkan ke negara ketiga dalam dua atau tiga tahun.

Yamin juga berstatus pengungsi naungan United Nations High Commissions for Refugees (UNHCR).

4. Dekat dengan keluarga korban

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.

Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.

Dari perkenalan itu, Muhammad Yamin dan korban semakin dekat.
Bahkan pelaku telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.

Setelah kedekatannya terjalin, Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Baca juga: Awal Mula WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak 16 Tahun

5. Rudapaksa korban hingga melahirkan

Atas perbuatan WNA Myanmar ini korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan.

6. Ditangkap di Jakarta

Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). (Tribun Timur)

Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.

WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Myanmar Rudapaksa Anak di Makassar, Kini Mendekam di Polrestabes Makassar

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Penangkapan terhadap Yamin, lanjut Devi, berlangsung di Jakarta.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Imigrasi dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), pekan ini.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum lanjutan.

"Jadi setelah kejadian (pemerkosaan) yang bersangkutan lari ke Jakarta dan Alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," jelasnya.

Kini Muhammad Yamin, meringkuk di sel tahanan Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Sukmawati Ibrahim/Tribun-Timur.com).

 

Berita Terkini