TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual mulai menemui titik terang.
Seseorang berasal dari Jakarta akan membeli tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Masjid Fatimah Umar berdiri di atas lahan 381 meter persegi.
Terdapat tanah di belakangnya seluas 212 meter persegi.
Pemilik lahan Hilda Rahman ingin menjual total seluas 592 meter persegi itu senilai Rp2,5 miliar.
Orang yang ingin membeli tanah tersebut merupakan kenalan dari Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar.
Ustaz Fakhrurrazi menyampaikan, calon pembeli tanah tersebut bersedia mewakafkan tanah dibelinya tersebut untuk masyarakat.
Nilai Rp2,5 miliar tersebut sedang dinegosiasikan.
Harapannya harganya bisa turun.
"Alhamdulillah saya sudah dapat pembelinya dari Jakarta, masih nego-nego harga," ungkapnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (16/7/2024).
"Sudah ada pembicaraan awal harus wakaf supaya tidak ada lagi polemik di kemudian hari. Dan dia (pembeli) siap untuk mewakafkan," lanjutnya.
Ia melanjutkan, nantinya setelah akad jual beli akan diserahkan kepada pengurus Dewan Masjid Indonesia.
Baca juga: Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar
Sang pembeli tersebut mempersilahkan warga memanfaatkan masjid. Termasuk jika ingin membangun.
Apalagi masih ada lahan kosong di belakang masjid bisa dimanfaatkan.
Ustaz Fakhrurrazi pun akan bertemu dengan Camat, Lurah setempat supaya persoalan ini beres semua.
Sebelumnya ia juga telah bertemu Ketua DMI Sulsel, Mayjen TNI (Purnawirawan), Andi Muhammad Bau Sawa.
Setelah itu akan mempertemukan pembeli dengan Hilda Rahman sebagai pemilik lahan.
"Saya akan mempertemukan pembeli dengan Ibu Hilda. Orang ini (pembeli) terkenal banyak orang tahu," terangnya.
Miskomunikasi
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Fakhrurrazi meluruskan narasi masjid yang dijual.
Hal ini setelah dirinya komunikasi langsung dengan pemilik lahan, Hilda Rahman.
Ia menegaskan, yang dijual adalah tanah di belakang masjid. Hanya saja tak ada akses ke tanah kosong tersebut.
Makanya, spanduk jual lahan dipasang di depan masjid.
Di spanduk tersebut sendiri tak ada narasi dijual masjid.
"Makanya tertulis dijual, tidak ada bilang dijual masjid. Cuma kita ini geger karena di depan masjid spanduk. Itu kenyataan," tutur Ustaz Fakhrurrazi.
Masjid Fatimah Umar sendiri dibangun oleh Hilda Rahman di tahun 1999.
Awal dibangun menggunakan uang pribadi. Namun, memang tak selesai.
Kendati demikian sertifikat tanah tempat masjid berdiri memang atas milik Hilda Rahman.
Warga setempat pun mengakui kepemilikan tersebut.
"Sampai perjalanannya, ada mis komunikasi antara pengurus dan Ibu Hilda. Sama-sama niat baik, cuma Ibu Hilda merasa tak dilibatkan. Pengurus sudah diamanahkan ke habib siapa sehingga tak pernah kontak," ujarnya.
Ustaz Fakhrurrazi juga meluruskan informasi terkait tanah tersebut pernah ditawar Rp1,5 miliar, tapi Hilda Rahman kemudian menolak.
Ia menyampaikan, nilai Rp1,5 miliar itu untuk tanah seluas 212 meter persegi di belakang masjid.
Jual beli tersebut batal karena pembeli kala itu menginginkan dua sertifikat, termasuk lahan 381 meter persegi tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Namun Hilda Rahman, kata Fakhrurrazi, kalau mau dua sertifikat tanah tersebut nilainya Rp2,5 miliar.
Pengurus masjid juga sempat mencarikan pembeli. Hanya saja angka Rp2,5 miliar itu dianggap mahal.
Dilain sisi Hilda Rahman menilai harganya sudah sesuai karena termasuk dua sertifikat tanah.
Lanjut Fakhrurrazi, Hilda Rahman juga mempersilakan kepada pembeli untuk mengubah nama masjid tersebut.
Termasuk jika ingin membangun ulang.
"Jadi informasi tidak mau kasi sertifikatnya, tidak mau ganti namanya (masjid) itu tidak benar. Yang benar dari lisan Ibu Hilda kalau ada Rp2,5 miliar, silakan (ubah nama)," jelas Fakhrurrazi.
Hasil Jual Lahan Untuk Pengobatan Suami dan Bangun Masjid
Ustaz Fakhrurrazi mengatakan, pemilihan lahan Masjid Fatimah Umar, Hilda Rahman ingin menjual asetnya karena butuh biaya.
Hilda Rahman ingin menggunakan uang tersebut untuk berobat sang suami yang lagi sakit.
"Ini posisinya suaminya lagi sakit. Lagi butuh biaya untuk berobat," ungkapnya.
Selain itu, tambah Fakhrurrazi, uangnya tersebut juga akan digunakan membangun masjid Fatimah Umar di Jakarta.
Sebab, Hilda Rahman saat ini sudah menetap di Jakarta.
"Uang hasil penjualan akan dibangun masjid atas nama Fatimah Umar," jelasnya.
Jangan Pansos
Ustaz Fakhrurrazi juga meminta seluruh pihak yang telah berkomitmen untuk membantu pembangunan masjid menunaikan janjinya.
Jangan menjadikan polemik ini ajang panjat sosial (pansos).
"Berharap siapa yang berkomitmen tetap memberi, karena ini rumah Allah. Semua dapat pahala," pintanya.
Ia juga meminta tak perlu berharap dibangun masjid tak jauh dari lokasi Masjid Fatimah Umar.
Cukup bebaskan lahan Masjid Fatimah Umar, persoalan selesai.
"Inikan sederhana sekali, bebaskan masjid (lahan) selesai," ucapnya.
"Kalau sudah akad bisa dibuka spanduknya (dijual).
InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselesaikan semua," tegas Ustaz Fakhrurrazi. (*)