TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar jadi perbincangan.
Pemilik lahan Hilda Rahman memasang spanduk menjual tanah masjid tersebut.
Warga dan pengurus masjid pun kaget dengan langkah tersebut.
"Kami kaget juga kok bisa sampai ada keinginan dijual," kata Wakil Ketua Pengurus Masjid H Abdul Kadir kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024).
Kadir mengaku masyarakat masih berharap masjid bisa tetap digunakan untuk para jemaah.
Meskipun nantinya kepemilikan tanah telah beralih.
Baca juga: Asal-usul Nama Masjid Fatimah Umar Makassar yang Viral Dijual Pemilik Lahan
Apalagi, disebutnya masjid ini selalu ramai jemaah.
Saat Salat Subuh maupun Salat Jumat.
"Kami dari pihak masyarakat berkeinginan masjid ini tetap digunakan untuk jemaah Jemaah di sini sangat banyak, apalagi kalau hari jumat, atau Salat Subuh ramai sekali di sini," jelas Abdul Kadir.
"Karena ini kompleks dan di depan jalan besar banyak lewat singgah salat di sini," lanjutnya.
Bahkan disebutnya Masjid Fatimah Umar aktif jadi tempat mengaji oleh anak-anak sekitar.
"Kelompok anak muda juga di sini aktif ngaji," jelasnya.
Diketahui, Hilda Rahman merupakan pemilik lahan tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Ada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegangnya.
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.