Prostitusi Online

Kronologi Mucikari Ditangkap saat Jual Mahasiswi dalam Hotel Berbintang di Makassar

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswi ED diduga korban prostitusi online saat diciduk Tim Resmob Polda Sulsel di hotel berbintang Jl AP Pettarani, Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mucikari berinisial AIF alias Aso (20), kini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Aso diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama mahasiswi inisial ED (23) saat hendak melayani hidung belang di hotel berbintang Jl AP Pettarani, Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menjelaskan, praktik prostitusi online itu terbongkar, berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu terkait adanya aktifitas prostitusi obline di hotel berbintang tersebut.

"Selanjutnya tim langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud kemudian melakukan pemeriksaan di hotel tepatnya di lantai 6," kata Kompol Benny Pornika, kepada tribun, Minggu (14/7/2024).

Saat membuka kamar 625 lanjut Benny, anggotanya mendapati sepasang pemuda-pemudi tanpa status perkawinan dalam kondisi tanpa busana.

"Selanjutnya anggota mengamankan mucikari yang menawarkan jasa prostitusi online tersebut bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang mucikari dan mahasiswi diamankan Tim Resmob Polda Sulsel, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Mucikari tersebut berinisial AIF alias Aso (20) dan korbannya, mahasiswi berinisial ED (23).

Keduanya diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika dan Panit 2 Ipda Abdillah Makmur.

Keduanya diciduk saat berada di hotel berbintang di Jl AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar.

"(Jadi ini) tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online," kata Kompol Benny Pornika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7/2024) siang.

Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai sebesar Rp5 juta, satu Iphone XR warna putih dan Iphone 15 Promax biru (milik korban).

Kini Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)

Berita Terkini