Operasi Patuh 2024

14 Hari Operasi Patuh 2024 di Bone Sulsel, Polisi Incar 8 Pelanggaran Ini  

Penulis: Wahdaniar
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pamflet 8 jenis pelanggaran yang jadi sasaran Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam operasi patuh

TRIBUNBONE.COM, BONE - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone Siap Gelar Operasi Patuh 2024

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone akan melaksanakan operasi patuh selama 14 hari, dimulai dari Senin (15/7/2024). 

Pelaksanaan operasi ini akan diawali dengan apel gelar pasukan pada hari yang sama.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi, mengungkapkan bahwa ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi patuh tahun 2024. 

"Kami akan mengawasi penggunaan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur atau tanpa surat izin mengemudi, penumpang lebih dari satu dan tidak menggunakan helm SNI," ujarnya pada Sabtu (13/7/2024).

Asep panggilan akrabnya, juga menambahkan, operasi ini akan menargetkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, serta truk over dimension load (ODOL).

Operasi patuh ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Bone selama 14 hari. 

Kasat Lantas Polres Bone berharap bahwa operasi ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas. 

Baca juga: 65 Personel Polres Wajo Diturunkan di Operasi Patuh Jaya 15 Juli 2024, Catat Titiknya

"Kami berharap operasi patuh ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas terutama di Bone," katanya.

"Dengan begitu, diharapkan kita juga dapat mengurangi angka kecelakaan secara tidak langsung," tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat mengemudi, bukan hanya selama operasi patuh berlangsung.

Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh 2024 :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi

2. Pengendara/pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengemudi tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek

5. Pengendara yang dalam pengaruh alkohol6. Melawan arus

7. TNBK tidak sesuai dengan spektek (plat gantung)

8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini