DPR RI

Luhut Soroti Mahalnya Harga Tiket Pesawat, Muhammad Fauzi: Masyarakat Kesulitan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi

Ia juga mengatakan, mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi terhadap pengenaan dua kali tarif PPN, iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat. 

"Mekanisme perhitungan tarif ini perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tuturnya. 

Di samping itu, Luhut menyebut, hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. 

Hal ini, kata dia, bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. Terakhir, Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ( PPN DTP )untuk beberapa destinasi prioritas. 

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," ucap dia.(*)

Berita Terkini