TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Kegiatan Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha di Hotel Astoria Mataram, NTB.
Acara yang dihadiri oleh 300 notaris dari Provinsi Nusa Tenggara Barat ini menandai langkah penting Ditjen AHU dalam memperkuat peran notaris sebagai garda terdepan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk PPATK, BHP Makassar, Tim Direktorat Perdata, Tim Direktorat Badan Usaha, dan Tim Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU.
Direktur Perdata, Constantinus Kristomo, dalam laporan pembukanya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk hadirnya Ditjen AHU di Provinsi Mataram untuk memberikan ruang bagi notaris sebagai pejabat publik
berkonsultasi langsung dengan dibukanya booth layanan.
Serta sebagai sarana penyegar dan pengingat pentingnya profesi notaris, terlebih Notaris dipandang sebagai garda terdepan atau gatekeeper, khususnya terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Selanjutnya dalam Keynote Speech-nya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar sebut notaris memiliki fungsi strategis dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Hal ini dikarenakan notaris menjalankan sebagian peran pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta publik.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagai garda terdepan atau gatekeeper, notaris dianggap harus selalu memperhatikan hal penting dalam menjalankan profesinya.
Seperti melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Prinsip PMPJ ini dapat diterapkan notaris pada saat melakukan due diligence dengan para pihak sebelum membuat akta notaris, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri,” ujar Cahyo.
Dirinya menambahkan, penerapan prinsip PMPJ oleh notaris juga merupakan bentuk dari deteksi bagi perusahaan-perusahaan agar tidak dijadikan sebagai media bagi oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menjalankan tindak kriminal.
Menyoroti pentingnya penerapan prinsip ini, Cahyo menyampaikan bahwa Ditjen AHU telah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran notaris terhadap pentingnya implementasi ini.
Pada bulan Oktober tahun 2023 Indonesia juga secara resmi telah bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global untuk memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
”Setelah melalui usaha selama 10 tahun, Indonesia akhirnya berhasil masuk menjadi anggota FATF. Keberhasilan ini dicapai salah satunya melalui pengawasan pada 3 profesi penting yaitu pengacara, akuntan, dan notaris,” ujar Cahyo.