TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Mantan gubernur Sulsel ini terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta serta memaksa pembayaran keperluan pribadi dan keluarganya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam menjatuhkan denda kepada SYL sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar digantikan hukuman kurungan.
Pantauan Tribun-Timur.com di salah satu rumah SYL di Jl Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tidak ada aktivitas di rumah tersebut.
Baca juga: Sidang Vonis SYL, Hakim: Syahrul Yasin Limpo Haruslah Dinyatakan Terbukti Lakukan Korupsi
Rumah berwarna putih bertingkat dua, dengan tembok depan yang menutupi rumah nampak sepi.
Pagar warna hitam tanpa celah, membuat orang tak bisa melihat ke dalam bangunan tersebut.
Di depan rumah ada rumah makan yang cukup besar dan ramai.
Sekira 15 meter ke kiri ada Hotel Maleo dan lima meter ke kanan ada toko modern Indomaret.
Seoran penjual Tina mengaku tidak melihat ada aktivitas di rumah SYL.
Bangunan itu sepi dari penghuni.
Tapi Tina mengingat setelah mantan mentan ditangkap KPK, ada kerabat yang datang ke rumah itu.
Hanya saja, dia tidak bisa memastikan kerabat itu anaknya atau kerabat yang lain.
Setelah kedatangan kerabat itu, tidak ada lagi kegiatan sampai SYL divonis hukuman penjara 10 tahun.
“Tidak ada aktivitas begitu ji. Dulu ada tapi lama mi setelah Pak Syahrul ditangkap ada yang datang, itu satu kali ji, sampai sekarang tidak ada mi lagi,” katanya saat ditemui.