TRIBUN-TIMUR.COM - Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menerima 12 rekomendasi terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Rekomendasi ini disampaikan melalui rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna lantai tiga, DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7/2024) siang.
Rapat ini dihadiri oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Wakil Ketua Darmawansyah Muin, anggota Banggar, dan anggota DPRD Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Banggar DPRD Sulsel, Mizar Roem, membacakan 12 poin rekomendasi terhadap Pemprov Sulsel.
Menurutnya, Banggar DPRD Sulsel telah melaksanakan rapat kerja pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
Rapat kerja tersebut melibatkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) dan pimpinan komisi-komisi DPRD Sulsel pada Senin, (8/7/2024) lalu.
Agenda rapat tersebut adalah penyelarasan hasil rapat komisi-komisi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
"Dari hasil pembahasan tersebut, Banggar DPRD Sulsel menyampaikan beberapa rekomendasi berupa saran dan pendapat untuk kiranya menjadi perhatian ke depan," ujar Mizar Roem.
Berikut ini adalah 12 poin rekomendasi yang disampaikan:
1. Optimalisasi Serapan Anggaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mencapai serapan anggaran 100 persen diharapkan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran. Perlu dilakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan serapan anggaran tidak optimal serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang sesuai.
2. Pendapatan Daerah Mengukur target pertumbuhan pendapatan dari realisasi tahun anggaran sebelumnya, bukan berdasarkan target tahun sebelumnya. Beberapa pos pendapatan tertentu tidak dijadikan ruang untuk mencukupkan target pendapatan atas harapan atau kebutuhan belanja. Mengoptimalkan potensi pendapatan dan pengeluaran kekayaan daerah berupa aset dan kekayaan yang dipisahkan, terutama yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
3. Keuangan Mengatur arus kas untuk menyelesaikan hak bagi hasil kabupaten/kota sebelum penerapan hasil langsung atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Membuat administrasi ikatan hutang belanja tahun 2023 untuk dibayarkan melalui arus kas 2024. Pemprov Sulsel diminta mengusulkan rasionalisasi atas sebaran program kegiatan tahun 2024 kecuali yang bersifat hierarki, baik itu mandatori maupun delegasi. Proyeksi arus kas pendapatan dan belanja untuk meminimalkan potensi carry over beban ke 2025 seharusnya menjadi bagian penting dalam perubahan APBD 2024.
4. Aset Pemprov Sulsel Menindaklanjuti perpanjangan Komitmen PT Yasmin atas rencana pergantian lahan 12 sektor di kawasan Losari. Mengajukan anggaran peningkatan mutu terhadap setiap tanah bangunan serta penghapusan terhadap aset yang tidak jelas lokasinya. Memantau kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk aset jika bernilai ekonomi. Pengolahan aset yang tidak melakukan aktivitas ekonomi dipertimbangkan untuk dikembalikan ke daerah.
5. Pajak Daerah Temuan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pengendalian proses penetapan dalam aplikasi Samsat online dan verifikasi atas penetapan PKB dan BBN-KB dari UPT. Menyusun kebijakan terkait kekurangan dan kelebihan pajak daerah.
6. Sinkronisasi Data Menekankan kepada seluruh mitra OPD untuk mensinkronkan data, terutama data realisasi anggaran dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Hal ini penting mengingat ditemukan perbedaan data antara yang disampaikan oleh OPD dan yang disampaikan oleh BKAD Sulsel.