Berdasarkan Pengumuman Pemerintah itu, diangkat 11 anggota DPA yaitu R. Margono Djojohadikusumo sebagai Ketua dengan 10 anggota diantaranya adalah dr. KRT Radjiman Widiodiningrat, Syekh Djamil Djambek, H. Agus Salim, KRMT H. Wurjaningrat, H. Adnan Moh, Enoch, dr. Latumeten, Ir. Pangeran Moch. Noor, dr. Soekiman Wirjosandjojo, Ny. Soewarni Pringgodigdo.
Tidak banyak yang dikerjakan DPA pertama ini.
Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti.
Walau tetap eksis sampai pada 1949 tetapi nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
Periode berikutnya posisi DPA makin tidak jelas.
Kondisi ini berlangsung hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959.
DPA Sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, 22 Juli 1959.
Ketuanya dirangkap oleh Presiden Soekarno.
DPA definitif baru muncul pada 1967 melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
(Tribun Network/den/mam/mat/wly)