Pasal yang dikenakan kepada SA adalah pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Akan Direhabilitasi
Jamalinus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SA.
Nantinya, polisi akan melakukan asesmen untuk rehabilitasi SA.
"Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127. Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab," kata Jamalinus.
Meski demikian, Jamalinus mengatakan keputusan tersebut akan diambil setelah proses asesmen selesai. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penampilannya Disorot
Sri Antika Rusli seorang selebgram yang memiliki pengikut mencapai 205 ribu di akun instagramnya @sriantikarusli.
Dari pantauan Tribun Timur, Sri Antika Rusli terakhir kali membuat unggahan pada 30 Juni 2024 lalu.
Yang menjadi sorotan lantaran seluruh kolom komentar unggahannya sudah ditutup.
Pada beberapa unggahan terakhirnya, nampa Sri Antika Rusli begitu ceria dengan gaya yang cukup modis.
Berpenampilan dengan gaya rambut blonde disertai pakaian yang cukup mencolok.
Berbeda kala dirinya maju sebagai Caleg PPP.
Sri Antika Rusli dalam unggahannya kerap mengenakan kerudung atau penutup kepala.