Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabag Umum Kemenkumham Sulsel: Sanksi Tegas bagi Pegawai yang Terlibat Judi Online

Kanwil Kemenkumham Sulsel akan terus memantau dan akan menindak tegas pegawai Kanwil apabila terlibat judi online.

Kemenkumham Sulsel
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Basir saat memberikan arahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Basir, mengingatkan bahwa sesuai arahan Kakanwil Liberti Sitinjak, pegawai yang terlibat dalam judi online akan dikenakan sanksi tegas.

Basir juga mengatakan akan memantau aktivitas pegawai untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online.

“Jika ada indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online, kami akan memprosesnya dengan tegas,” ujar Basir.

Ia juga menyebutkan bahwa keterlibatan dalam judi online dapat mempengaruhi kinerja pegawai dan kehidupan keluarga mereka.

"Dampaknya bisa berupa penurunan kinerja, ketidakdisiplinan, hingga absensi kerja. Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pegawai untuk menjauhi judi online," tegas Basir.

Basir juga menekankan bahwa tidak ada pemain judi, baik online maupun offline, yang akan menjadi kaya, malah sebaliknya bisa jatuh miskin. Hal ini mengacu pada arahan Liberti Sitinjak sebelumnya.

Pihaknya terus memantau pegawai yang terindikasi bermain judi online dan mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan jika aktivitas tersebut merugikan keluarga dan institusi.

Larangan bermain judi sudah diatur dalam Pasal 303 bis KUHP dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi online ke kementerian dan lembaga masing-masing.

Pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online, dan untuk memberantasnya, Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024, yang diteken pada 14 Juni 2024.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved