Rahwan menjelaskan bahwa kasus penipuan ini dimulai pada tahun 2022, ketika Aty Kodong diduga mengambil barang milik R.
"Kasus dugaan penipuannya Aty Kodong telah mengambil barang milik klien kami sejak Agustus 2022 hingga Juli 2024 dan belum juga melunasi barang tersebut," jelas Rahwan dalam keterangannya.
Selain itu, terkait kasus pencemaran nama baik, masalah bermula ketika kuasa hukum Aty menuduh R melakukan penipuan terkait barang yang dibeli.
Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu. (IST)
"Aty melalui kuasa hukumnya menyampaikan melalui media dan media sosial bahwa klien kami menipu Aty karena telah memberikan barang palsu dan tidak sesuai dengan yang dia pesan," kata Rahwan.
Rahwan menegaskan, bahwa klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial kepada Aty Kodong.
Menanggapi tuduhan ini, Rahwan menilai bahwa Aty telah menyebarkan fitnah terhadap R, terutama setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
"Kami menganggap itu hanya sebagai akal-akalan karena tidak mau membayar," lanjut Rahwan.
Rahwan menekankan bahwa kuasa hukum Aty Kodong harus memberikan keterangan yang jelas, dengan mengaitkan antara alat bukti dan keterangan yang dimiliki.
"Sang pengacara harus memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan didasarkan pada fakta yang sesungguhnya, bukan sekadar untuk tujuan memfitnah seseorang," tutup Rahwan.(*)