Untuk langkah yang akan diambil Aty Kodong, dirinya mengaku menunggu hasil konsultasi dengan pengacaranya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengatakan, laporan terhadap Aty Kodong berbentuk aduan.
"Yang ini tidak ada Laporan Polisinya, hanya surat pengaduan saja. Masih perlu dilidik lanjut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan tribun, Penyanyi dangdut Aty Kodong dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Nur Aty alias Aty Kodong dilaporkan oleh kuasa hukum korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.
“Kasus dugaan penipuan melibatkan Aty Kodong terkait pengambilan barang milik klien kami sejak Agustus 2022 yang belum dibayar hingga Juli 2024," ujar Rahwan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, ada juga kasus pencemaran nama baik dimana Aty Kodong melalui kuasa hukumnya menuduh klien kami telah menipu karena memberikan barang palsu yang tidak sesuai dengan pesanan," tambahnya.
Rahwan menjelaskan, klien mereka tidak pernah menjanjikan keaslian barang yang dijualnya melalui media sosial jebolan Dangdut Academy ini.
"Aty Kodong memesan beberapa barang termasuk tas dari klien kami, namun yang diterima hanya sebagian kecil dari pesanan tanpa disertai jam tangan, sepatu, dan kacamata sesuai pesanan," katanya.
"Klien kami tidak pernah menjanjikan barang asli atau palsu karena sesuai dengan harga," tambah Rahwan.
Rahwan menegaskan, tuduhan yang dilayangkan Aty Kodong melalui kuasa hukumnya merupakan fitnah dan bahwa keterangan yang diberikan harus didasarkan pada fakta yang jelas.
"Kami berharap kuasa hukum Aty Kodong memberikan klarifikasi yang tepat dan tidak mengada-ada dalam memberikan pernyataan yang dapat merugikan pihak lain," tutup Rahwan.
Sebelumnya, Pemilik nama asli Nur Aty ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/7/2024) lalu.
Jebolan D Academy Aty Kodong dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban dengan inisial R, Rahwan Akhir Priono bersama Muhammad Bakri.
Rahwan dan Bakri melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencemaran nama baik yang dilakukan Aty Kodong terhadap korban R.