TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pelaku pembuang janin bayi di Dusun Baramamase, Desa Latengae, Kecamatan Bantimurung, Maros terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu juga denda paling banyak Rp1 miliar.
Hal ini tertuang dalam pasal 194 undang-undang Kesehatan.
“Kata orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Kapolsek Bantimurung, AKP Ema Ratna AR, Kamis (4/7/2024).
Ia menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Sejumlah saksi pun diperiksa, termasuk warga yang menemukan bayi tersebut untuk pertama kali.
“Perkembangan selanjutnya nanti disampaikan, untuk sementara masih lidik,” ujarnya.
Ema mengatakan janin tersebut ditemukan pertama kali ditemukan warga Al Ikram.
“Ia menyebutkan tersebut ditemukan oleh warga bernama Al Ikram yang sedang membersihkan saluran air,”
Ia menuturkan janin tersebut ditemukan sekitar pukul 09.00 WITA.
Baca juga: Kronologi Warga Bantimurung Maros Temukan Janin di Saluran Air, Polisi Kejar Pelaku
Saat proses pembersihan saluran air tersebut, nampak oleh warga kantong hitam yang hanyut.
“Kantong hitam itu dalam keadaan rapi kemudian diangkat oleh warga,” ujarnya.
Setelah itu dibuka, isi kantongan tersebut ternyata merupakan janin bayi yang terbungkus oleh pembalut.
“Warga kemudian melapor ke pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan pihak berwajib,” tutupnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuang janin bayi tersebut.
Sebelumnya, Warga Dusun Baramamasae, Desa Latengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) digegerkan penemuan janin bayi, Kamis (4/7/2024).
Janin tersebut ditemukan sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Bantimurung, AKP Ema Ratna AR mengatakan, bayi tersebut ditemukan warga bernama Al Ikram yang sedang membersihkan saluran air.
Saat proses pembersihan saluran air tersebut, kantong hitam yang hanyut.
“Kantong hitam itu dalam keadaan rapi kemudian diangkat warga,” ujarnya.
Setelah itu dibuka, isi kantongan tersebut ternyata merupakan janin bayi yang terbungkus oleh softex.
“Warga kemudian melapor ke pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan pihak berwajib,” tutupnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuang janin bayi tersebut.
Kuat dugaan janin tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan orang tak bertanggung jawab. (*)