TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Buronan jambret di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap.
Pelaku ALF (22) ditangkap setelah tujuh bulan lolos dari pencarian polisi.
Warga Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu, ditangkap tanpa perlawanan.
Ia dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin Iptu Jerryadi dan Panit 1 Iptu Muh Iqbal Kosman.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Kompol Yusuf menjelaskan, ALF berhasil diciduk saat berada di BTP Blok AF Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.
Baca juga: Detik-detik Warga Gagalkan Aksi Jambret di Bekasi, 2 Pelaku Langsung Dapat Hadiah
"Benar, berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, terduga pelaku berhasil kami amankan, sekitar pukul 21.15 Wita," kata Kompol Yusuf kepada tribun, Rabu (3/7/2024) siang.
Adapun kronologi kejadian saat ALF melancarkan aksi jambretnya bermula saat korban sedang berboncengan sepeda motor dengan temannya di Lapangan Talla Buntusu, Tamalanrea.
"Tiba-tiba dari arah samping kiri korban, pelaku berteman dengan menggunakan sepeda motor merek NMAX warna hijau tua langsung menarik tas dan dompet yang sedang dipegang oleh korban dan pelaku lalu melarikan diri," bebernya.
Kejadian itu dialami korban pada 18 November 2023.
"Tujuh bulan pelaku melarikan diri dari incaran polisi dan akhirnya personel berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Kini ALF meringkuk di sel tahanan Polsek Tamalanrea.
Ia disangkakan Pasal 365 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara temannya, PRN alias Bota, masih dalam pengejaran polisi.
Spesialis Jambret Ponsel Ditangkap