TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin (PASTI) OJK Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DDPMD) Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat kerjasama untuk memberantas pinjaman online tanpa izin (pinjol) dan judi online (judol) di daerah.
Kolaborasi ini dilakukan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 247 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Bidang Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa, Hj Asnani Mappa, S.S, SE, MM, mewakili DDPMD Provinsi Sulsel, menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari tugasnya untuk membidangi pemberdayaan masyarakat desa di Sulawesi Selatan.
Direktur OJK Sulselbar, Budi Susetiyo, bersama dengan staf analis OJK, Inci Muhammad Darmawan, telah mengadakan audensi dengan DDPMD Provinsi Sulsel guna menyampaikan Keputusan Satgas PASTI mengenai penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah rencana untuk memfokuskan pembinaan pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Sulawesi Selatan, dengan menjadikan salah satu BUMDES sebagai pilot project.
Direktur OJK Sulselbar menegaskan pentingnya edukasi dan pembinaan untuk mengurangi pinjaman online yang tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan serta menanggulangi judi online yang merambah ke wilayah pedesaan.
Sehingga sangat dibutuhkan peranan Pemda maupun Pemprov untuk melakukan tindakan pembinaan kepada pelaku usaha yang ada di desa.
Data dari DDPMD Provinsi Sulsel menunjukkan bahwa saat ini terdapat 1.544 BUMDES yang terdaftar dari 21 kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan 1.355 unit usaha yang telah menghasilkan modal sebesar Rp. 54.126.634.119, -berdasarkan data tahun 2023 dari dpmdsulsel.com.
Dinas PMD melalui Kepla Bidang sangat menyambut baik adanya kolaborasi yang akan dilaksankan Satgas PASTI OJK Sulselbar dan DDPMD Provinsi Sulsel.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di desa, serta mengurangi dampak negatif dari pinjol ilegal dan judi online di masyarakat pedesaan.(*)