Pada 1 Juli 1946 diputuskan korps kepolisian yang berada di daerah-daerah menjadi satu kesatuan secara nasional di bawah pemerintahan Republik Indonesia.
Adapun dipilih nama Bhayangkara karena diambil dari stilah yang digunakan Patih Gajah Mada dari Majapahit untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan.
Hari Kepolisian harus diperingati dengan upacara setiap 1 Juli di masing-masing kantor Polisi pada wilayah Kota/Kabupaten maupun Provinsi.
Pelaksanaan peringatan Hari Kepolisian Negara diatur menurut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara 30 Juni 1959 Nomor Pol:3/4/Sek.(*)