"Sesuai dengan perintah undang-undang, kami harus memasukkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.
"Batas waktu terakhir untuk penyampaian Ranperda ini adalah Juli, dan kami diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikannya," tambah Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Prof juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemprov dan DPRD Sulsel untuk menuntaskan pembahasan tiga rancangan Perda yang telah diajukan.
"Mohon tolong, mari kita bisa tuntaskan. Kami sangat berharap tiga Ranperda yang akan kita bahas dapat diselesaikan bersama sebelum tugas tugas (masa pengabdian DPRD) berakhir pada 24 September 2024," tambahnya.
Harapannya agar pembahasan bersama Pemprov dan DPRD Sulsel dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
"Biar visi kita satu arah, satu jalan. Biar semuanya tuntas di tangan kita, baik tiga atau empat Ranperda ini," tegasnya.(*)