Sedangkan, Sadly Noor diamankan karena menghina petugas.
Kasih PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya dan Sadly.
Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.
Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
“Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.
Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp3.900.000.
Dan dilot per 14 hari. Salah satu membernya ialah Widya
"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.
Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran sebesar Rp 30.100.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian ditaksir Rp Rp 30.100.000.
Korban juga telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.